iklanjualbeli.info Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan nilai kemanusiaan. Dalam penanganan perkara konflik antar warga, kejaksaan memilih pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Hal ini tercermin dalam persetujuan keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan antar tetangga di Kabupaten Takalar.
Penerapan keadilan restoratif menjadi langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang berpotensi memecah keharmonisan lingkungan. Dengan pendekatan ini, hukum hadir sebagai sarana penyelesaian masalah yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.
Ekspose Virtual Penentuan Kebijakan
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan melalui ekspose perkara yang dilakukan secara virtual. Forum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi oleh Wakil Kepala Kejati serta jajaran pimpinan Bidang Tindak Pidana Umum.
Ekspose ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi. Setiap aspek perkara dikaji secara menyeluruh, mulai dari latar belakang konflik hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Konflik Antar Tetangga yang Memanas
Perkara ini melibatkan dua orang ibu rumah tangga yang tinggal berdekatan dalam satu lingkungan. Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan terkait aktivitas di sebidang tanah yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Kesalahpahaman yang awalnya bersifat sepele kemudian berkembang menjadi pertengkaran terbuka. Situasi yang tidak terkendali memicu emosi kedua belah pihak hingga berujung pada tindakan fisik.
Adu Argumen Berujung Kontak Fisik
Pertengkaran bermula ketika salah satu pihak hendak memasang papan pemberitahuan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Pihak lain merasa keberatan dan mendatangi lokasi.
Perdebatan yang terjadi berubah menjadi adu mulut dan berlanjut pada kontak fisik berupa saling tarik-menarik. Dalam kondisi emosi yang memuncak, kedua belah pihak melakukan tindakan kekerasan tanpa menyadari dampak hukum yang akan timbul.
Saling Lapor ke Aparat Penegak Hukum
Akibat kejadian tersebut, kedua pihak mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan melalui pemeriksaan medis. Merasa dirugikan, masing-masing kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Situasi ini menyebabkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban. Fenomena saling lapor seperti ini kerap menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani secara bijaksana.
Dasar Hukum yang Dikenakan
Atas peristiwa tersebut, kedua pihak disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Meskipun unsur pidana terpenuhi, kejaksaan tetap mempertimbangkan pendekatan alternatif demi menjaga keharmonisan sosial.
Pertimbangan Utama Penerapan RJ
Persetujuan keadilan restoratif diberikan setelah memenuhi sejumlah kriteria penting. Kedua pihak diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
Selain itu, perkara tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah serta pemulihan hubungan.
Kesepakatan Damai Tanpa Syarat
Salah satu faktor utama penerapan keadilan restoratif adalah tercapainya kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri konflik tanpa syarat dan saling memaafkan secara tulus.
Kesadaran bahwa pertikaian antar tetangga hanya akan merugikan semua pihak menjadi dasar kuat terciptanya perdamaian tersebut.
Dukungan Lingkungan Sosial
Masyarakat di sekitar tempat tinggal kedua pihak memberikan respons positif terhadap penyelesaian damai ini. Warga berharap hubungan sosial dapat kembali normal dan tidak menyisakan ketegangan.
Pertimbangan sosiologis ini menjadi aspek penting karena keberlangsungan kehidupan bermasyarakat sangat bergantung pada keharmonisan antarwarga.
Hukum yang Mengedepankan Kemanusiaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyelesaian perkara saling lapor sangat tepat dilakukan melalui jalur keadilan restoratif. Menurutnya, hukum seharusnya hadir untuk mendamaikan, bukan memperuncing konflik.
Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Memulihkan Hubungan yang Retak
Keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan kemanusiaan yang sempat rusak akibat konflik. Dalam perkara ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali hidup berdampingan secara rukun.
Pemulihan hubungan sosial dinilai jauh lebih penting dibanding proses hukum yang berpotensi memperpanjang permusuhan.
Perintah Penghentian Penuntutan
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan bagi kedua tersangka.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, perkara resmi dihentikan demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Restorative Justice sebagai Solusi Konflik Sosial
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Konflik horizontal yang bersifat emosional lebih tepat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan.
Pendekatan ini juga mencegah konflik kecil berkembang menjadi permusuhan jangka panjang.
Harapan bagi Kehidupan Bermasyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan antar tetangga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Perbedaan pendapat merupakan hal wajar, namun kekerasan bukan solusi.
Dengan keadilan restoratif, hukum hadir sebagai penyejuk, bukan pemicu konflik baru.
Komitmen Kejaksaan ke Depan
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Selama syarat terpenuhi, keadilan restoratif akan menjadi pilihan utama dalam perkara tertentu.
Melalui pendekatan ini, kejaksaan berharap mampu menciptakan tatanan masyarakat yang damai, rukun, dan berkeadilan.

Cek Juga Artikel Dari Platform georgegordonfirstnation.com
