iklanjualbeli.info Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Dalam penanganan perkara yang melibatkan generasi muda, kejaksaan memilih jalan pemulihan sosial melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini diterapkan dalam perkara kekerasan yang melibatkan dua mahasiswi di Kabupaten Takalar yang dipicu konflik di media sosial.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena bermula dari persoalan sepele, namun berkembang menjadi tindakan fisik yang berimplikasi hukum. Melalui keadilan restoratif, kejaksaan berupaya menyelesaikan perkara tanpa harus merusak masa depan para pihak yang terlibat.
Ekspose Virtual Penentuan Kebijakan
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan melalui ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual. Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kepala Kejati serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.
Ekspose tersebut menjadi wadah untuk menilai kelayakan penerapan keadilan restoratif berdasarkan fakta hukum, dampak sosial, serta kondisi psikologis para pihak.
Konflik Berawal dari Unggahan Media Sosial
Perkara bermula dari unggahan di media sosial yang menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak. Konten yang dibagikan memicu perasaan tersinggung dan berujung pada perselisihan antarindividu.
Upaya klarifikasi yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian justru berubah menjadi pertemuan yang sarat emosi. Hal ini menunjukkan bagaimana konflik digital dapat dengan mudah merembet ke dunia nyata.
Pertemuan yang Berujung Ketegangan
Anak korban mendatangi lokasi pertemuan untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun suasana dialog tidak berjalan kondusif. Nada bicara tinggi dan sikap emosional memicu ketegangan di tempat umum.
Situasi tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya kontrol emosi ketika konflik tidak dikelola dengan baik, terlebih melibatkan pihak yang masih berada pada usia muda.
Terjadinya Kekerasan Fisik
Ketegangan yang terjadi akhirnya memicu tindakan fisik. Dalam kondisi emosi yang memuncak, terjadi dorong-dorongan hingga tindakan menjambak dan mencakar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian wajah sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis. Insiden ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Status Hukum Para Pihak
Dua mahasiswi yang terlibat dalam peristiwa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak karena korban masih berada dalam kategori usia yang dilindungi undang-undang.
Penetapan tersangka menjadi momentum refleksi bahwa konflik sosial, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kajian Mendalam Kejaksaan
Dalam proses evaluasi, kejaksaan melakukan kajian menyeluruh terhadap latar belakang perkara. Salah satu aspek penting yang dipertimbangkan adalah bahwa kedua tersangka belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Selain itu, ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun, sehingga secara regulasi memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kesepakatan Damai Antar Pihak
Faktor utama penerapan keadilan restoratif adalah tercapainya kesepakatan damai. Para tersangka, korban, serta orang tua korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.
Dalam proses perdamaian tersebut, para tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Korban dan keluarganya menerima permohonan tersebut dengan itikad baik.
Pertimbangan Masa Depan Generasi Muda
Kejaksaan menilai bahwa para tersangka masih berstatus mahasiswi dengan masa depan yang panjang. Pemidanaan formal dikhawatirkan akan memberikan dampak sosial dan psikologis berkepanjangan.
Pendekatan pemulihan dinilai lebih tepat agar para tersangka memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan akses terhadap pendidikan dan kehidupan sosial.
Sanksi Sosial sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Meski perkara dihentikan, para tersangka tetap diberikan tanggung jawab moral. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, keduanya diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan tempat tinggal.
Sanksi sosial tersebut dimaksudkan sebagai sarana pembinaan sekaligus pembelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Hukum Humanis dalam Praktik Nyata
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa hukum harus hadir secara humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan pelajar dan mahasiswa.
Melalui keadilan restoratif, hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda agar tidak hancur akibat kesalahan sesaat.
Penghentian Penuntutan Secara Resmi
Dengan disetujuinya keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Proses ini sekaligus mengakhiri perkara secara hukum.
Langkah tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menegaskan bahwa perkara telah selesai melalui mekanisme yang sah.
Pelajaran dari Konflik Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki dampak nyata. Unggahan yang tidak bijak dapat memicu konflik serius yang berujung pada masalah hukum.
Literasi digital dan pengendalian emosi menjadi kunci penting bagi generasi muda dalam menghadapi perbedaan pendapat di ruang digital.
Komitmen Kejaksaan Mengedepankan Pemulihan
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hukum yang adil, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform 1reservoir.com
