Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang dalam mempidanakan kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan oleh figur publik seperti Pandji Pragiwaksono. Jaminan tersebut diberikan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi pendapat. Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, sekaligus memperketat ruang tafsir aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal pidana.
“Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Perubahan Fundamental dari KUHP Lama
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHP lama, berlaku asas monistis yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur-unsur delik dalam pasal telah terpenuhi. Artinya, selama perbuatan dinilai memenuhi unsur pasal tertentu, maka pemidanaan dapat langsung dilakukan tanpa mempertimbangkan secara mendalam konteks, niat, maupun kondisi batin pelaku.
Kondisi ini, menurut DPR, membuka celah besar terjadinya kriminalisasi, terutama terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, maupun seniman yang menyampaikan kritik melalui karya atau ekspresi publik.
“Dalam KUHP lama, aparat cukup melihat pasalnya terpenuhi atau tidak. Itu sangat berbahaya jika diterapkan pada konteks kritik dan kebebasan berpendapat,” kata Habiburokhman.
Asas Dualistis dalam KUHP Baru
Sebagai koreksi atas praktik lama tersebut, KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi batin, niat, serta tujuan dari perbuatan pelaku.
Habiburokhman menyebutkan beberapa pasal kunci dalam KUHP baru, seperti Pasal 36 dan Pasal 54, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus memperhatikan kesalahan secara subjektif. Selain itu, Pasal 53 KUHP baru mewajibkan hakim untuk lebih mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum formal.
“Artinya, hakim tidak lagi terikat secara kaku pada bunyi pasal. Hakim harus melihat konteks, niat, dan dampak perbuatan tersebut,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, kritik yang disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, seni, atau diskursus publik tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena dianggap menyinggung pihak tertentu.
KUHAP Baru dan Perlindungan Hak Warga
Selain KUHP, perubahan signifikan juga terdapat dalam KUHAP baru. Habiburokhman menyoroti bahwa KUHAP lama memiliki mekanisme penahanan yang sangat subjektif dan minim perlindungan terhadap hak tersangka.
Dalam KUHAP baru, prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) diperkuat, termasuk pengaturan yang lebih jelas terkait penahanan, penyidikan, dan penggunaan upaya paksa. Selain itu, konsep keadilan restoratif juga diakomodasi secara lebih luas.
“KUHAP baru tidak lagi memosisikan penahanan sebagai langkah otomatis. Aparat harus benar-benar membuktikan urgensinya,” ujar Habiburokhman.
Perubahan ini dinilai sangat relevan dalam konteks kasus-kasus yang melibatkan kritik atau ekspresi publik, di mana risiko penyalahgunaan kewenangan aparat kerap menjadi sorotan.
Kasus Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pernyataan DPR ini muncul di tengah sorotan publik terhadap laporan pidana yang diajukan terhadap Pandji Pragiwaksono. Komika dan pegiat kebebasan berpendapat tersebut dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea, di mana ia menyinggung isu konsesi tambang yang disebut-sebut diterima oleh Nahdlatul Ulama (NU) dari pemerintah.
Pandji dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 300 dan/atau Pasal 301 tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
DPR: Kritik Bukan Kejahatan
Komisi III DPR menegaskan bahwa kritik, termasuk yang disampaikan melalui seni dan satire, tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana secara serampangan. Habiburokhman menyebut bahwa regulasi baru justru dirancang untuk memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis, seniman, dan masyarakat yang menyampaikan kritiknya,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pendekatan represif dalam menanggapi laporan-laporan yang bernuansa kritik terhadap pemerintah atau institusi sosial.
Implikasi bagi Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Pakar hukum menilai pernyataan DPR ini sebagai sinyal penting bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat dituntut lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani laporan pidana, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Kritik terhadap kebijakan publik, meskipun keras atau kontroversial, merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, ruang kritik dapat menyempit dan berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat.
Kesimpulan
Jaminan DPR bahwa aparat tidak bisa sewenang-wenang memidana kritik seperti yang disampaikan Pandji Pragiwaksono menandai babak baru dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Dengan asas dualistis dalam KUHP baru dan penguatan perlindungan HAM dalam KUHAP baru, kritik publik diharapkan tidak lagi mudah dikriminalisasi.
Ke depan, implementasi regulasi baru ini akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan: apakah semangat perlindungan kebebasan berpendapat benar-benar diterapkan, atau justru kembali tergerus oleh praktik lama. Yang jelas, DPR menegaskan bahwa era pemidanaan sewenang-wenang terhadap kritik seharusnya telah berakhir di 2026.
Baca Juga : Jam Buka Bank BNI 2026 Terbaru, Ini Panduan Lengkapnya
Cek Juga Artikel Dari Platform : marihidupsehat

