Transaksi jual beli online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga produk bernilai tinggi, semuanya kini dapat dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pertanyaan hukum yang kerap muncul dan sering kali luput dipahami oleh pelaku transaksi, baik penjual maupun pembeli.
Kurangnya pemahaman hukum dalam transaksi digital dapat menimbulkan kerugian, terutama ketika terjadi sengketa. Berikut lima pertanyaan paling populer seputar hukum jual beli online yang sering ditanyakan masyarakat.
1. Apakah Jual Beli Online Sah Secara Hukum?
Jawabannya ya, sah secara hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, transaksi jual beli online diakui sepanjang memenuhi unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:
- adanya kesepakatan para pihak,
- kecakapan hukum,
- objek perjanjian yang jelas, dan
- sebab yang halal.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengakui transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang sah.
Artinya, kesepakatan yang dilakukan melalui chat, email, atau platform marketplace memiliki kekuatan hukum yang sama dengan transaksi tatap muka, selama dapat dibuktikan.
2. Apakah Bukti Chat dan Transfer Bisa Digunakan Secara Hukum?
Bisa dan sah secara hukum.
UU ITE secara tegas mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Bukti tersebut dapat berupa:
- percakapan chat (WhatsApp, email, DM, dan sejenisnya),
- bukti transfer atau pembayaran digital,
- invoice elektronik,
- riwayat transaksi di marketplace.
Namun, konsumen dan penjual wajib menyimpan bukti transaksi dengan baik. Menghapus percakapan atau tidak menyimpan bukti pembayaran dapat melemahkan posisi hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
3. Bagaimana Jika Barang Tidak Sesuai atau Tidak Dikirim?
Kasus barang tidak sesuai deskripsi, cacat, atau bahkan tidak dikirim merupakan sengketa paling umum dalam jual beli online.
Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap perjanjian. Pembeli berhak menuntut:
- pengembalian dana (refund),
- penggantian barang, atau
- ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
Apabila transaksi dilakukan melalui marketplace, mekanisme penyelesaian sengketa biasanya sudah tersedia. Namun jika transaksi dilakukan di luar platform resmi, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah, somasi, hingga jalur hukum perdata atau pidana jika memenuhi unsur penipuan.
4. Apakah Penjual Online Wajib Bertanggung Jawab Penuh?
Ya, penjual tetap bertanggung jawab secara hukum.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan. Tanggung jawab ini mencakup:
- keakuratan deskripsi produk,
- kesesuaian foto dengan barang asli,
- kondisi barang (baru, bekas, cacat).
Jika penjual terbukti memberikan informasi menyesatkan atau menyembunyikan cacat barang, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Fakta bahwa transaksi dilakukan secara online tidak menghapus kewajiban tersebut.
5. Bagaimana Pandangan Etika dan Keagamaan dalam Jual Beli Online?
Selain hukum positif, jual beli online juga perlu dilihat dari aspek etika dan moral.
Dalam prinsip muamalah, transaksi yang sah harus memenuhi unsur:
- kejujuran,
- kejelasan objek dan harga,
- kerelaan kedua belah pihak.
Praktik seperti manipulasi ulasan, menaikkan harga secara menyesatkan, atau menyembunyikan cacat barang bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai keadilan dan amanah dalam transaksi.
Penutup
Jual beli online bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga menyangkut hukum dan etika. Minimnya literasi hukum membuat banyak konsumen dan pelaku usaha berada pada posisi lemah saat terjadi sengketa.
Oleh karena itu, memahami aspek hukum dalam transaksi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar setiap transaksi berlangsung aman, adil, dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Sekda Depok Kukuhkan Dewan Kebudayaan Daerah 2025–2028
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : musicpromote

