Komitmen Kepolisian Menjaga Keamanan Daerah
Kepolisian Resor Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui sebuah konferensi pers yang digelar secara terbuka, aparat kepolisian memaparkan pengungkapan dua kasus tindak pidana serius yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman utama Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, pada Selasa (20/5/2025). Sejumlah pejabat kepolisian hadir langsung untuk memberikan keterangan resmi kepada awak media dan masyarakat, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait proses penanganan perkara.
Acara ini tidak hanya bertujuan menyampaikan kronologi kasus, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditangani secara profesional dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
Dasar Laporan dan Proses Penyelidikan
Pengungkapan dua kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi resmi. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/V/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Mei 2025, dengan pelapor atas nama IPDA Alfian. Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/V/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Mei 2025, dengan pelapor M. Nurizat Hutabarat.
Kedua laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh satuan reserse kriminal melalui proses penyelidikan intensif, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Konferensi pers dipimpin oleh KOMPOL Imam Aliyuddin yang mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan.
Kasus Pertama: Penganiayaan Berujung Kematian
Kasus pertama yang diungkap dalam konferensi pers adalah tindak penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. KOMPOL Imam Aliyuddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Mei 2025 dan melibatkan seorang pelaku bernama Harisman.
Korban dalam kasus ini adalah Hermansyah (33). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Kayu tersebut digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban dengan keras.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku dilakukan dengan kekerasan yang cukup brutal sehingga korban tidak sempat mendapatkan pertolongan medis.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa balok kayu, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka Harisman kemudian ditetapkan sebagai pelaku dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang akibat tindakan kekerasan, yang jelas melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
Kasus Kedua: Ancaman dengan Senjata Tajam terhadap Pengacara
Kasus kedua yang diungkap Polres Batu Bara tidak kalah serius, yakni tindak pengancaman menggunakan senjata tajam. Korban dalam kasus ini adalah seorang pengacara bernama M. Nurizat Hutabarat, yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
KOMPOL Imam Aliyuddin menjelaskan bahwa peristiwa ini melibatkan sekelompok pemuda yang diduga secara bersama-sama melakukan intimidasi dan ancaman terhadap korban. Para pelaku diketahui berjumlah lima orang, masing-masing berinisial M. Bahwi, Abril Pratama Damanik, Irfan Tumpak Tua, M. Haekal Efendi, dan Ardiansah.
Dalam aksinya, para tersangka diduga mengacungkan senjata tajam ke arah korban sebagai bentuk ancaman. Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut dan membahayakan keselamatan korban, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga memperlihatkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut. Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.
Untuk kasus penganiayaan, barang bukti utama berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Sementara pada kasus pengancaman, polisi menyita senjata tajam, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses secara adil dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus.
Komitmen Polres Batu Bara terhadap Keamanan Masyarakat
Di akhir konferensi pers, KOMPOL Imam Aliyuddin menegaskan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
“Dengan pengungkapan dua kasus tindak pidana ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar KOMPOL Imam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan atau potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Batu Bara serta sejumlah personel kepolisian lainnya, yang menunjukkan soliditas dan kesiapan aparat dalam menangani berbagai bentuk kejahatan.
Penutup
Pengungkapan dua kasus besar oleh Polres Batu Bara ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras menjaga keamanan daerah. Dari kasus penganiayaan yang merenggut nyawa hingga pengancaman bersenjata, seluruhnya ditangani secara serius dan profesional.
Melalui langkah transparan seperti konferensi pers, kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan rasa aman yang berkelanjutan serta menekan angka kriminalitas di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.
Baca Juga : Bahaya Buka HP Saat Bangun Tidur yang Jarang Disadari
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : suarairama

