Fenomena Jual Beli Kendaraan Tanpa BPKB
Dalam beberapa waktu terakhir, praktik jual beli kendaraan bermotor hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kian marak di media sosial. Berbagai grup Facebook, Telegram, hingga marketplace informal menawarkan kendaraan dengan harga jauh lebih murah, disertai keterangan “STNK only”.
Bagi sebagian masyarakat, tawaran ini terlihat menggiurkan. Harga rendah, proses cepat, dan tanpa syarat rumit menjadi daya tarik utama. Namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi persoalan hukum serius yang berpotensi menjerat penjual, pembeli, hingga perusahaan pembiayaan.
ACC Tegaskan Praktik Ini Melanggar Hukum
PT Astra Sedaya Finance atau Astra Credit Companies (ACC) secara tegas menyatakan bahwa praktik penjualan kendaraan tanpa BPKB—terutama kendaraan yang masih dalam masa kredit—merupakan tindakan melanggar hukum.
EVP Corporate Communication & Strategy ACC, Riadi Prasodjo, menjelaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
“Debitur perusahaan pembiayaan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang belum lunas tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Riadi merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp50 juta.
Risiko Hukum Tidak Hanya bagi Penjual
Praktik jual beli STNK only tidak hanya berisiko bagi penjual, tetapi juga pembeli. Kendaraan yang dibeli tanpa BPKB pada dasarnya belum sah berpindah kepemilikan. Pembeli berpotensi kehilangan kendaraan sewaktu-waktu jika perusahaan pembiayaan melakukan penarikan karena kredit macet.
Dalam banyak kasus, pembeli justru berada di posisi lemah. Meski merasa telah “membeli”, secara hukum kendaraan tersebut masih menjadi aset perusahaan pembiayaan. Hal ini sering berujung pada sengketa panjang yang merugikan semua pihak.
ACC Dorong Debitur Cari Solusi Resmi
Menanggapi maraknya praktik ini, ACC mengimbau para debiturnya agar tidak mengambil jalan pintas dengan menjual kendaraan secara ilegal. Jika menghadapi kesulitan pembayaran, perusahaan pembiayaan membuka ruang dialog.
“Debitur ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” kata Riadi.
Solusi tersebut dapat berupa restrukturisasi kredit, penjadwalan ulang pembayaran, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai jauh lebih aman dibandingkan menjual kendaraan secara ilegal.
OJK: Praktik STNK Only Picu Sengketa dan Risiko Kredit
Otoritas Jasa Keuangan turut menyoroti fenomena ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, menilai praktik jual beli kendaraan hanya bermodal STNK menyimpan risiko besar.
“Fenomena ini berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi perusahaan multifinance,” ujarnya.
Menurut OJK, praktik ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain harga kendaraan yang jauh lebih murah, kemudahan transaksi, serta rendahnya tingkat literasi dan edukasi konsumen terkait aspek hukum kepemilikan kendaraan.
Industri Multifinance Terpaksa Perketat Kredit
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan bahwa praktik STNK only berdampak langsung pada kesehatan industri pembiayaan.
“Adanya komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tidak ada. Dampaknya bisa meningkatkan Non Performing Financing (NPF),” jelasnya.
Suwandi mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, perusahaan pembiayaan terpaksa memperketat persetujuan kredit. Pengetatan ini berdampak sistemik karena masyarakat yang sebenarnya layak kredit justru ikut tersaring.
Efek Domino terhadap Penjualan Kendaraan
Pengetatan kredit yang dilakukan multifinance secara tidak langsung berdampak pada penjualan kendaraan bermotor. Semakin banyak pengajuan kredit yang ditolak, semakin sedikit pula transaksi kendaraan baru yang terjadi.
“Kalau ditanya apakah berimbas ke penjualan kendaraan baru? Ya, pasti,” tegas Suwandi.
Kondisi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, perusahaan pembiayaan harus melindungi portofolionya dari risiko kredit bermasalah. Di sisi lain, pengetatan berlebihan dapat memperlambat pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan.
Langkah APPI: Koordinasi Lintas Sektor
APPI tidak tinggal diam. Asosiasi ini telah melakukan dialog lintas lembaga dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, Kakorlantas Polri, GAIKINDO, serta AISI.
Tujuannya jelas: menekan dan menindak komunitas jual beli kendaraan STNK only yang dinilai mengganggu ekosistem pembiayaan dan otomotif nasional.
“Kami harus bersama-sama menindak komunitas-komunitas ini. Sebab portofolio terbesar perusahaan pembiayaan berasal dari pembiayaan roda dua dan roda empat,” kata Suwandi.
Pentingnya Edukasi Publik
Baik ACC, OJK, maupun APPI sepakat bahwa edukasi publik menjadi kunci utama. Masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan kendaraan tidak cukup dibuktikan dengan STNK. BPKB adalah dokumen legal utama yang menentukan status kepemilikan.
Tanpa edukasi yang memadai, praktik STNK only akan terus menemukan pasar, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan dana cepat.
Penutup
Maraknya jual beli kendaraan hanya dengan STNK bukan sekadar persoalan individu, tetapi masalah struktural yang berpotensi merusak ekosistem pembiayaan dan otomotif nasional. Respon tegas ACC, OJK, dan APPI menunjukkan bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan.
Ke depan, sinergi antara regulator, industri, dan platform digital sangat dibutuhkan untuk menutup celah praktik ilegal ini. Tanpa langkah kolektif, risiko hukum, kredit bermasalah, dan penurunan penjualan kendaraan akan terus membayangi industri otomotif Indonesia.
Baca Juga : Jual Beli Akun Media Sosial dan Suburnya Industri Buzzer
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : jelajahhijau

