Pemerintah Pertimbangkan Aturan Polisi Gunakan Kamera Badan
Pemerintah membuka peluang untuk mengatur kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum. Wacana ini muncul seiring penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penggunaan kamera pengawas, termasuk kamera badan, menjadi salah satu hal yang sedang dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi dinilai relevan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.
Berbasis Ketentuan Baru dalam UU KUHAP
Pertimbangan penerapan kamera badan bagi polisi tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari ketentuan baru dalam UU KUHAP. Undang-undang tersebut telah mengatur kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana.
Dalam Pasal 30 KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut menjadi bagian penting dalam dokumentasi proses hukum dan dapat digunakan dalam berbagai tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Aturan Teknis Masih Dibahas
Meski ketentuan mengenai perekaman sudah tercantum dalam undang-undang, pengaturan teknis terkait penggunaan kamera, termasuk kamera badan polisi, masih memerlukan regulasi lanjutan. Pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai aturan turunan untuk memastikan implementasi UU KUHAP dapat berjalan secara efektif.
Supratman menyebut bahwa pembahasan mengenai kamera badan akan dikaji bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan mekanisme yang tepat, baik dari sisi teknis, hukum, maupun kesiapan infrastruktur.
Dibahas Bersama Tim Perumus
Dalam proses penyusunan aturan turunan, pemerintah melibatkan tim perumus yang dikenal sebagai Tim 12. Tim ini bertugas menyusun dan menyempurnakan regulasi pelaksana UU KUHAP agar sejalan dengan semangat reformasi hukum yang diusung.
Menurut Supratman, penggunaan kamera badan oleh polisi akan dikaji secara mendalam dalam forum tersebut. Aspek berbasis teknologi informasi menjadi perhatian utama, mengingat sistem peradilan pidana ke depan diarahkan untuk lebih modern dan transparan.
Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi
Salah satu regulasi turunan yang sedang disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini diharapkan menjadi payung bagi integrasi teknologi dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Penggunaan kamera pengawas dan kamera badan dinilai sejalan dengan arah kebijakan tersebut. Dengan rekaman visual yang terdokumentasi, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Rekaman dalam Proses Hukum
Rekaman pemeriksaan yang dihasilkan dari kamera pengawas atau kamera badan memiliki fungsi yang luas. Dalam ketentuan KUHAP, rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, sekaligus menjadi alat pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.
Keberadaan rekaman dinilai mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, sekaligus melindungi aparat penegak hukum dari tuduhan yang tidak berdasar. Dengan adanya bukti visual, setiap tahapan pemeriksaan dapat ditelusuri secara transparan.
Penguatan Akuntabilitas Aparat
Wacana penggunaan kamera badan bagi polisi juga dipandang sebagai langkah penguatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dalam konteks penegakan hukum modern, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Rekaman yang dihasilkan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Hal ini diharapkan dapat mendorong aparat untuk bekerja sesuai prosedur dan kode etik yang berlaku.
Sanksi bagi Pelanggaran Prosedur
UU KUHAP juga mengatur konsekuensi hukum bagi aparat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik. Dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ketentuan sanksi ini mempertegas bahwa penggunaan teknologi seperti kamera pengawas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang memiliki implikasi hukum nyata.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski dinilai positif, penerapan kamera badan bagi polisi juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan anggaran dan infrastruktur, mengingat penggunaan kamera badan membutuhkan perangkat, sistem penyimpanan data, serta pengelolaan rekaman yang aman.
Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan kerahasiaan proses hukum juga perlu diatur secara ketat. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan regulasi yang seimbang antara transparansi dan perlindungan hak-hak individu.
Harapan Reformasi Penegakan Hukum
Wacana pengaturan kamera badan bagi polisi menjadi bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, penggunaan teknologi diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Namun, arah kebijakan yang menempatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan dan transparansi menunjukkan komitmen untuk memperkuat keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum nasional.
Baca Juga : Kebakaran Pipa Gas di Riau Lukai 10 Orang dan Rusak Aset
Cek Juga Artikel Dari Platform : georgegordonfirstnation

