iklanjualbeli.info Di berbagai platform media sosial dan marketplace daring, semakin sering muncul iklan kendaraan dengan embel-embel “STNK only”. Istilah ini mengacu pada jual-beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tanpa menyertakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen sah kepemilikan.
Transaksi semacam ini tampak menggoda karena harga kendaraan yang ditawarkan biasanya jauh lebih murah dari pasaran. Namun, di balik itu, terdapat risiko hukum dan finansial besar bagi pembeli maupun pelaku usaha. Fenomena ini kini menjadi perhatian serius karena efeknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari industri pembiayaan (multifinance), perbankan, hingga asuransi.
BPKB Adalah Bukti Kepemilikan Sah
Dalam transaksi kendaraan bermotor yang sah, BPKB menjadi dokumen legal utama yang menunjukkan kepemilikan atas kendaraan. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hanya berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan pajaknya dibayarkan.
Artinya, tanpa BPKB, seseorang tidak bisa secara hukum mengklaim kepemilikan kendaraan tersebut. Pembelian kendaraan “STNK only” ibarat membeli properti tanpa sertifikat tanah. Dari sisi hukum, pembeli tidak memiliki posisi kuat jika terjadi sengketa, penyitaan, atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Akar Masalah: Kredit Belum Lunas dan Penyalahgunaan Kendaraan
Salah satu penyebab utama maraknya praktik jual-beli kendaraan STNK only adalah karena banyak kendaraan yang masih berada dalam status pembiayaan oleh perusahaan leasing. Artinya, BPKB kendaraan tersebut masih ditahan oleh lembaga pembiayaan sebagai jaminan kredit.
Sayangnya, sebagian oknum pemilik kendaraan yang gagal membayar cicilan memilih untuk menjual kendaraan tanpa BPKB demi mendapatkan uang cepat. Akibatnya, kendaraan yang seharusnya masih menjadi aset perusahaan pembiayaan malah berpindah tangan secara ilegal.
Selain itu, terdapat pula kasus kendaraan hasil tindak pidana, seperti curian, penggelapan, atau kredit macet yang kemudian dijual murah di pasar gelap. Hal ini membuat pembeli STNK only berpotensi terjerat masalah hukum tanpa sadar.
Kerugian bagi Konsumen
Bagi konsumen awam, membeli kendaraan STNK only mungkin terlihat seperti kesempatan emas karena harga yang sangat terjangkau. Namun, risikonya jauh lebih besar dari keuntungan sesaat.
Pertama, pembeli tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Jika kendaraan disita oleh pihak berwenang atau leasing, pembeli tidak bisa menuntut ganti rugi. Kedua, pembeli berisiko kehilangan kendaraan sewaktu-waktu jika ternyata kendaraan tersebut merupakan barang hasil kejahatan.
Ketiga, pembeli tidak bisa melakukan balik nama di Samsat, karena proses tersebut membutuhkan BPKB asli. Akibatnya, kendaraan tidak bisa dijual kembali secara resmi, tidak bisa diasuransikan, dan berpotensi menjadi beban finansial jangka panjang.
Dampak pada Industri Pembiayaan dan Perbankan
Praktik STNK only tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi sektor multifinance dan perbankan. Ketika kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit berpindah tangan secara ilegal, lembaga pembiayaan kehilangan kontrol terhadap asetnya.
Hal ini dapat menyebabkan kenaikan angka kredit macet (non-performing loan) dan memengaruhi stabilitas keuangan perusahaan. Dalam skala besar, jika praktik ini tidak dihentikan, dampaknya bisa merembet pada sistem keuangan nasional, terutama karena sektor otomotif memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.
Perusahaan pembiayaan kini mulai memperkuat pengawasan dan sistem pelacakan digital terhadap aset kendaraan yang masih dalam status kredit. Beberapa di antaranya juga menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan hasil transaksi STNK only.
Kerugian Bagi Perusahaan Asuransi
Sektor asuransi juga terkena imbasnya. Kendaraan tanpa BPKB umumnya tidak bisa didaftarkan untuk asuransi resmi. Namun, beberapa pihak yang tidak memahami aturan mencoba mengasuransikan kendaraan STNK only dengan dokumen palsu atau tidak lengkap.
Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan atau kehilangan, klaim asuransi otomatis ditolak. Kondisi ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga menimbulkan citra negatif terhadap industri asuransi secara umum. Karena itu, perusahaan asuransi terus memperketat validasi dokumen kepemilikan sebelum polis diterbitkan.
Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah bersama kepolisian dan lembaga pembiayaan perlu memperkuat regulasi untuk menekan praktik jual-beli kendaraan tanpa BPKB. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah meningkatkan pengawasan di platform jual-beli daring, yang menjadi tempat utama peredaran kendaraan STNK only.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi hukum dan literasi finansial agar memahami bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB sama saja dengan membeli masalah. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum penjual kendaraan bodong harus diterapkan tanpa pandang bulu.
“Transaksi STNK only itu ilegal dan berpotensi pidana. Masyarakat sebaiknya waspada terhadap harga kendaraan yang terlalu murah,” ujar seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam wawancara terpisah.
Langkah Pencegahan Bagi Konsumen
Sebelum membeli kendaraan bekas, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen, baik STNK maupun BPKB. Jika kendaraan masih dalam kredit, pastikan statusnya sudah lunas dan BPKB sudah diserahkan kepada pemilik sah.
Gunakan layanan pengecekan resmi di Samsat atau aplikasi digital yang disediakan pemerintah untuk memastikan legalitas kendaraan. Hindari transaksi yang tidak transparan, terutama jika penjual tidak bisa menunjukkan dokumen asli.
Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menekan peredaran kendaraan STNK only. Semakin banyak pembeli yang menolak praktik ilegal ini, semakin kecil ruang gerak bagi para pelaku kejahatan.
Penutup
Praktik jual-beli kendaraan STNK only bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi sistem ekonomi dan hukum Indonesia. Ia merugikan pembeli, mengacaukan industri pembiayaan, merusak citra asuransi, dan melemahkan kepercayaan pasar.
Kesadaran publik dan tindakan tegas aparat menjadi fondasi penting untuk menghentikan praktik ini. Membeli kendaraan dengan dokumen lengkap bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
Karena itu, sebelum tergoda harga murah, pastikan kendaraan yang dibeli benar-benar sah—lengkap dengan BPKB dan STNK. Hanya dengan begitu, transaksi aman dan ekonomi nasional tetap terlindungi.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritagram.web.id
