iklanjualbeli.info Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan kebijakan baru yang melarang seluruh aktivitas jual beli pedagang, parkir kendaraan, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil. Larangan ini disampaikan secara terbuka melalui spanduk besar yang dipasang di area pasar, sekaligus diberitahukan langsung kepada para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar penataan kawasan pasar dan pengembalian fungsi jalan umum. Pemerintah daerah menilai kondisi di depan Pasar Bangil semakin padat hingga mengganggu arus kendaraan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh sebab itu, aturan baru ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kondisi pasar yang tertib dan efisien.
Dasar Hukum dan Alasan Penertiban PKL
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, melalui Kabid Perdagangan Deddy Irawan, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Perda tersebut memberi dasar tegas mengenai larangan aktivitas berdagang di area yang mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, penataan PKL di sekitar Pasar Bangil dianggap sangat mendesak. Bertambahnya jumlah pedagang yang menempati badan jalan membuat ruang kendaraan semakin sempit. Kondisi itu menyebabkan kemacetan panjang, terutama pada waktu pasar sedang ramai.
Menurut Deddy, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk melindungi fungsi ruang publik. Jalan raya dan trotoar adalah fasilitas bersama. Ketika area tersebut digunakan berjualan, akses masyarakat terganggu dan aktivitas pasar menjadi tidak kondusif.
Sosialisasi Dilakukan Sebelum Pemberlakuan Aturan
Disperindag Kabupaten Pasuruan memastikan seluruh pedagang telah menerima sosialisasi sebelum aturan diberlakukan. Sosialisasi dilakukan bersama UPT Pasar Bangil dengan menggandeng Paguyuban Pedagang Pasar Bangil. Melalui pertemuan itu, semua pedagang mendapatkan penjelasan mengenai alasan kebijakan dan dampaknya bagi tata kelola pasar.
Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa para pedagang sepakat mematuhi larangan tersebut. Kesepakatan itu menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk segera menerapkan aturan. Setelah diberlakukan, pedagang langsung menghentikan aktivitas berjualan di depan pasar.
Deddy berharap para pedagang tetap konsisten mematuhi larangan ini. Ketertiban jangka panjang akan memberikan kenyamanan bagi semua pihak. Pengendara dapat melintas lebih lancar, pejalan kaki bisa menggunakan trotoar sesuai fungsinya, dan area pasar terlihat lebih tertata.
Melindungi Pedagang di Dalam Pasar
Larangan jual beli di depan pasar juga bertujuan melindungi pedagang yang berjualan di dalam Pasar Bangil. Pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari pedagang resmi karena dagangan mereka semakin sepi akibat dominasi pedagang liar di depan pasar. Keberadaan pedagang baru yang berjualan tanpa izin membuat konsumen lebih memilih membeli di luar, sehingga pendapatan pedagang dalam pasar menurun drastis.
Melalui penertiban ini, Deddy berharap daya tarik berbelanja kembali beralih ke dalam pasar. Selain memberikan keadilan bagi pedagang yang membayar retribusi, hal ini juga membantu menjaga kualitas pengelolaan pasar.
Koordinasi dengan Aparat untuk Menjaga Ketertiban
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Disperindag Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk Pol PP Kecamatan, Koramil, Polsek, serta pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Bangil. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.
Koordinasi dengan aparat keamanan juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Pemerintah berharap tidak ada aktivitas pedagang liar yang kembali muncul di depan pasar setelah kebijakan ini diterapkan.
Kondisi Pedagang Liar di Depan Pasar Bangil
Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa di depan pasar terdapat sekitar 50 hingga 54 pedagang. Mereka terdiri dari penjual sayuran, buah, daging ayam, makanan siap saji, dan pedagang musiman lainnya. Seluruh pedagang tersebut tidak tergabung dalam paguyuban resmi dan tidak memberikan kontribusi retribusi kepada pasar.
Kondisi inilah yang menimbulkan ketimpangan. Pedagang dalam pasar membayar retribusi dan mengikuti aturan, sedangkan pedagang liar tidak. Hal tersebut tidak hanya merugikan pedagang resmi tetapi juga mengganggu kerapian pasar.
Kebijakan sebagai Upaya Bersama demi Kebaikan
Iwan berharap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama. Ketertiban kawasan pasar meningkatkan kenyamanan pembeli. Jika pembeli merasa aman dan nyaman, perputaran ekonomi juga meningkat.
Penataan pasar adalah bagian dari usaha pemerintah daerah menciptakan lingkungan perdagangan yang bersih, aman, dan terstruktur. Dengan demikian, pasar dapat tumbuh sebagai pusat ekonomi yang sehat bagi masyarakat Pasuruan.
Kesimpulan: Penertiban Demi Fungsi Publik dan Keadilan Pedagang
Larangan aktivitas jual beli, parkir, dan bongkar muat di depan Pasar Bangil merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban kawasan. Penataan ini mengembalikan fungsi jalan, melindungi pedagang dalam pasar, serta memastikan kelancaran lalu lintas.
Dengan dukungan pedagang, aparat keamanan, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan pasar agar lebih baik, lebih tertib, dan lebih bermanfaat bagi seluruh warga.

Cek Juga Artikel Dari Platform zonamusiktop.com
