Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah memberikan relaksasi penuh terhadap bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra. Kebijakan ini berlaku bagi debitur di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan ekonomi pascabencana.
Dalam skema yang telah ditetapkan, bunga KUR pada tahun 2026 akan dibebaskan sepenuhnya atau 0 persen. Selanjutnya, bunga akan kembali diberlakukan secara bertahap, yakni sebesar 3 persen pada 2027 dan kembali ke tingkat normal 6 persen pada 2028.
Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak langsung oleh bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Relaksasi Bertahap untuk Jaga Daya Tahan UMKM
Airlangga menjelaskan bahwa pembebasan bunga KUR pada 2026 menjadi langkah krusial agar pelaku usaha memiliki ruang bernapas dalam memulihkan kegiatan ekonomi mereka. Bencana alam tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, tetapi juga memukul aktivitas produksi, distribusi, dan daya beli masyarakat.
“Tahun pertama ini bunganya kita nolkan di 2026. Tahun 2027 naik menjadi 3 persen, dan 2028 baru kembali ke bunga normal 6 persen,” ujar Airlangga usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Skema bertahap ini dirancang agar pelaku UMKM tidak langsung terbebani kewajiban kredit di tengah proses pemulihan. Pemerintah menilai pendekatan gradual lebih efektif dibandingkan pengetatan mendadak yang berpotensi memicu gagal bayar.
Restrukturisasi Kredit Jadi Kunci Pemulihan
Selain pembebasan bunga, pemerintah juga membuka ruang restrukturisasi kredit bagi debitur korban bencana. Restrukturisasi mencakup penyesuaian jadwal pembayaran, perpanjangan tenor, hingga penundaan cicilan pokok sesuai dengan kondisi usaha masing-masing debitur.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap aspek kolektabilitas atau kualitas kredit. Dengan demikian, debitur tidak langsung dikategorikan bermasalah meski mengalami keterlambatan pembayaran akibat dampak bencana.
“Yang pertama kita lakukan adalah moratorium kolektabilitas. Debitur diberikan waktu untuk restrukturisasi agar bisa bangkit kembali,” tegasnya.
Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi UMKM dari tekanan administratif yang dapat menghambat pemulihan.
Dampak Bencana Terhadap Aktivitas Ekonomi Sumatra
Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra sejak akhir 2025 menyebabkan terganggunya rantai pasok dan aktivitas ekonomi lokal. Banyak pelaku UMKM kehilangan tempat usaha, peralatan produksi, hingga akses distribusi.
Sektor perdagangan, pertanian, dan jasa menjadi kelompok paling terdampak. Tanpa intervensi kebijakan, risiko penurunan pendapatan dan meningkatnya angka kemiskinan di daerah terdampak akan semakin besar.
Relaksasi bunga KUR dinilai sebagai salah satu instrumen fiskal non-anggaran yang efektif untuk membantu pelaku usaha bangkit tanpa harus menunggu bantuan hibah yang prosesnya lebih panjang.
KUR sebagai Instrumen Penyangga Ekonomi Daerah
Kredit Usaha Rakyat selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM di Indonesia. Dengan bunga rendah dan persyaratan yang relatif mudah, KUR menjadi sumber modal utama bagi jutaan pelaku usaha kecil.
Dalam konteks pascabencana, peran KUR semakin strategis. Pembebasan bunga selama satu tahun penuh memberikan insentif nyata bagi debitur untuk memulai kembali usaha mereka tanpa tekanan biaya tambahan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keberlangsungan UMKM, mempertahankan lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di daerah terdampak.
Sinergi Kebijakan Fiskal dan Sosial
Relaksasi KUR ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga mengombinasikannya dengan berbagai kebijakan lain, seperti bantuan sosial, pembangunan hunian sementara, perbaikan infrastruktur, dan percepatan rehabilitasi wilayah terdampak.
Pendekatan terpadu ini bertujuan memastikan pemulihan ekonomi berjalan seiring dengan pemulihan sosial dan fisik. UMKM yang kembali beroperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan jangka panjang.
Menjaga Stabilitas Perbankan
Meski memberikan relaksasi luas, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan stabilitas sektor perbankan. Skema KUR disubsidi oleh pemerintah, sehingga pembebasan bunga tidak membebani bank penyalur secara langsung.
Dengan adanya dukungan fiskal dan kebijakan kolektabilitas, risiko kredit macet dapat ditekan. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih aman dibandingkan membiarkan debitur gagal bayar tanpa solusi restrukturisasi.
Harapan untuk Pemulihan Berkelanjutan
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan bunga KUR 0 persen di 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Dengan dukungan pembiayaan yang ringan, UMKM di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diharapkan mampu kembali produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi daerah.
“Kita ingin pelaku usaha benar-benar pulih dulu. Setelah itu, baru secara bertahap kembali ke skema normal,” pungkas Airlangga.
Kesimpulan
Pembebasan bunga KUR hingga 0 persen pada 2026 bagi korban bencana Sumatra menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya tahan UMKM. Dikombinasikan dengan restrukturisasi kredit dan relaksasi kolektabilitas, kebijakan ini memberi ruang pemulihan yang realistis dan berkeadilan.
Dengan pendekatan bertahap hingga 2028, pemerintah berharap ekonomi daerah terdampak dapat bangkit tanpa menimbulkan risiko baru bagi sistem keuangan nasional.
Baca Juga : Hilirisasi Batu Bara, Pertamina–MIND ID Perkuat Energi Nasional
Cek Juga Artikel Dari Platform : musicpromote

