iklanjualbeli.info Fenomena transaksi jual-beli kendaraan “STNK only” semakin marak di berbagai platform media sosial. Penawaran seperti “mobil murah STNK aja”, “motor tanpa BPKB”, hingga “siap pakai tapi dokumen belum lengkap” sering bermunculan dan mengundang masyarakat yang tergiur harga rendah. Namun, di balik transaksi yang terlihat menguntungkan itu, tersimpan risiko besar baik bagi pembeli maupun bagi industri pembiayaan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyampaikan peringatan keras mengenai praktik ini. Ia menegaskan bahwa jual-beli kendaraan hanya dengan STNK bukan hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga termasuk tindakan ilegal karena dokumen kendaraan tidak sah digunakan sebagai alat transaksi kepemilikan.
Menurutnya, kendaraan yang dijual hanya membawa STNK biasanya masih dalam proses kredit dan belum lunas di perusahaan pembiayaan. Artinya, BPKB masih dipegang oleh perusahaan pembiayaan sebagai jaminan hingga cicilan selesai. Ketika kendaraan tersebut dijual tanpa sepengetahuan perusahaan, terjadi cedera janji (wanprestasi) dari pihak debitur.
Risiko Kredit Macet Merembet ke Industri
Dalam banyak kasus, debitur yang menjual kendaraan STNK only justru berhenti membayar cicilan. Kendaraan yang seharusnya menjadi objek jaminan tiba-tiba hilang dari pengawasan. Kondisi ini menyebabkan perusahaan pembiayaan tidak bisa menarik kembali unit ketika terjadi gagal bayar.
Akibatnya, angka Non-Performing Financing (NPF) di industri pembiayaan dapat meningkat. Risiko tersebut kemudian merembet ke banyak aspek:
- kepercayaan investor kepada industri pembiayaan turun
- pendanaan ke sektor otomotif terhambat
- bunga pembiayaan berpotensi naik karena risiko lebih tinggi
- nasabah yang patuh turut terdampak karena penyesuaian biaya
Jika kegiatan ilegal ini terus terjadi, stabilitas pembiayaan otomotif akan terganggu. Padahal sektor ini merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional melalui penyaluran kredit konsumsi.
Pembeli STNK Only Berpotensi Terjerat Hukum
Tidak sedikit masyarakat yang tergiur membeli kendaraan STNK only karena harga yang jauh lebih murah. Namun mereka tidak sadar bahwa membeli unit tanpa BPKB sama artinya membeli kendaraan yang bukan miliknya secara hukum. STNK bukanlah dokumen kepemilikan, hanya tanda kendaraan telah terdaftar.
Risiko bagi pembeli:
- kendaraan dapat ditarik sewaktu-waktu oleh perusahaan pembiayaan
- pembeli dapat diproses hukum dalam tuduhan penadahan
- kendaraan bisa terkait hasil kejahatan atau kredit macet
- unit tidak bisa dijual kembali secara legal
- tidak dapat mengurus mutasi, balik nama, dan perpanjangan administrasi tertentu
Jadi meskipun kendaraan tampak “berfungsi normal”, statusnya ilegal di mata hukum dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan kerugian besar bagi pembeli.
Modus Umum Praktik STNK Only
CNAF mengungkap beberapa modus yang sering dilakukan pelaku:
1️⃣ Debitur membeli kendaraan dengan kredit
2️⃣ Baru membayar cicilan dalam waktu singkat
3️⃣ Kemudian menjual kendaraan secara sembunyi-sembunyi hanya dengan STNK
4️⃣ Uang penjualan dipakai kebutuhan lain dan cicilan dihentikan
5️⃣ Perusahaan pembiayaan kehilangan jejak kendaraan
Ada juga modus yang lebih berbahaya: kendaraan berasal dari kejahatan pencurian dan STNK hasil pemalsuan. Pemilik baru tidak pernah tahu status asli kendaraan yang dibelinya.
Dokumen Resmi adalah Kunci Legalitas
Dalam hukum Indonesia, satu-satunya dokumen sah kepemilikan kendaraan adalah BPKB. Tanpa BPKB, transaksi jual-beli dianggap tidak lengkap dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena itu, CNAF mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi kendaraan yang:
- memiliki BPKB asli sesuai nomor rangka & mesin
- dikelola secara legal melalui notaris atau perjanjian tertulis
- tidak menyalahi aturan leasing jika masih dalam masa kredit
- dilakukan melalui showroom/penjual resmi terpercaya
Transparansi dokumen menjadi wajib demi menghindari penipuan dan sengketa kepemilikan.
Seruan CNAF: Semua Pihak Harus Waspada
CNAF menegaskan bahwa praktik jual-beli STNK only tidak boleh dianggap biasa hanya karena sering muncul di media sosial. Perusahaan pembiayaan telah bekerja sama dengan aparat untuk:
- menertibkan pelaku penjualan ilegal
- melacak kendaraan yang digelapkan
- menindak penadah kendaraan kredit bermasalah
- memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat
Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran yang nampak menguntungkan namun berbahaya.
Kesimpulan: Jangan Ambil Risiko
Harga murah tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang. Baik debitur maupun pembeli STNK only sama-sama menghadapi risiko hukum, kerugian finansial, dan stres berkepanjangan.
Industri pembiayaan pun ikut terseret dampaknya:
- kredit macet meningkat
- aset jaminan hilang
- kepercayaan publik menurun
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap kendaraan kredit masih dalam pengawasan hukum pembiayaan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan sembarangan.
Keputusan hati-hati sebelum membeli akan menyelamatkan dari banyak masalah. Jika kendaraan tidak memiliki BPKB, lebih baik tinggalkan daripada menyesal di kemudian hari.

Cek Juga Artikel Dari Platform infowarkop.web.id
