iklanjualbeli.info Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima uang suap dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Uang sebesar 500.000 dolar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, menurutnya bukanlah suap, melainkan pembayaran resmi atas pekerjaan konsultasi.
Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hendi menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan honor jasa konsultansi yang ia lakukan secara profesional. “Saya menerima fee itu karena telah memberikan jasa konsultasi selama beberapa bulan. Itu bukan gratifikasi atau suap,” tegas Hendi di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut muncul saat ia menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dalam persidangan yang juga menghadirkan mantan Direktur PGN, Danny Praditya, sebagai terdakwa.
Uang Diterima untuk Jasa Konsultasi
Hendi memaparkan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PGN, ia sempat diminta menjadi konsultan oleh PT IAE. Perusahaan tersebut disebut sedang menjalankan proyek kerja sama strategis di sektor energi dan membutuhkan analis berpengalaman dalam bidang gas bumi.
“Sebagai profesional, saya bekerja memberikan pandangan dan masukan dalam proyek mereka. Fee yang saya terima merupakan hasil kerja itu, bukan pemberian dalam konteks suap,” kata Hendi menjelaskan.
Ia mengaku, seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme perbankan resmi dan tercatat dalam laporan pajak pribadi. Ia menolak keras jika hubungan profesionalnya dengan PT IAE diartikan sebagai upaya memengaruhi kebijakan PGN.
“Tidak ada lagi hubungan struktural antara saya dan PGN saat itu. Jadi tidak ada konflik kepentingan,” tambahnya di hadapan jaksa.
Keterkaitan dengan Kasus PGN–IAE
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi dalam aktivitas jual beli gas alam. Jaksa penuntut menduga, dalam proses tersebut terjadi pemberian uang kepada sejumlah pejabat PGN sebagai imbalan agar proyek bisnis berjalan lancar.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa uang 500.000 dolar Singapura diberikan kepada Hendi sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Namun, jaksa belum bisa membuktikan adanya hubungan langsung antara penerimaan uang tersebut dengan keputusan strategis di PGN.
Pihak Kejaksaan menilai transaksi itu berpotensi masuk kategori gratifikasi karena Hendi pernah memimpin PGN, perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan PT IAE. Namun, Hendi menegaskan bahwa pekerjaannya dilakukan setelah masa jabatannya di PGN berakhir, sehingga tidak ada pelanggaran etika ataupun hukum.
Sikap Hendi di Persidangan
Sepanjang persidangan, Hendi terlihat tenang dan kooperatif. Ia menjawab setiap pertanyaan jaksa dengan detail, bahkan beberapa kali menunjukkan bukti dokumen yang menguatkan keterangannya.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya terbuka dan bersedia memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman publik. “Saya ingin nama baik saya dipulihkan. Saya bekerja dengan integritas dan tidak pernah menerima uang untuk tujuan melawan hukum,” ujar Hendi.
Majelis hakim sempat menanyakan mekanisme pembayaran honor konsultasi tersebut. Hendi menjawab bahwa seluruhnya dilakukan secara tertulis dan tercatat melalui kontrak resmi antara dirinya dan PT IAE. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti.
Pandangan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempersoalkan waktu dan konteks pembayaran uang tersebut. Menurut JPU, walaupun transaksi dilakukan setelah masa jabatan Hendi di PGN berakhir, harus dipastikan bahwa tidak ada kesepakatan sebelumnya saat ia masih aktif sebagai pejabat perusahaan.
“Kami perlu memastikan apakah fee yang diterima murni hasil jasa konsultasi atau ada hubungan sebab akibat dengan posisi terdakwa sebelumnya di PGN,” kata jaksa di ruang sidang.
JPU juga menyoroti fakta bahwa PT IAE pernah terlibat dalam sejumlah proyek gas yang berkaitan dengan PGN. Oleh karena itu, jaksa menilai penting untuk menelusuri hubungan bisnis kedua pihak secara lebih mendalam.
Keterangan Saksi Lain dan Reaksi Publik
Sidang ini turut menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan internal PGN dan PT IAE. Beberapa saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti adanya transaksi uang tersebut. Ada pula yang menguatkan bahwa Hendi memang pernah menjadi konsultan dalam proyek energi.
Publik menyoroti kasus ini karena melibatkan nama besar di industri migas nasional. PGN, sebagai perusahaan negara yang berperan penting dalam distribusi gas bumi, selama ini dikenal memiliki standar etika tinggi dalam pengelolaan bisnis.
Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi ujian penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor BUMN. Jika benar uang tersebut merupakan fee profesional, maka tuduhan gratifikasi harus dicabut. Namun, jika terbukti ada hubungan dengan kebijakan di masa jabatannya, hal itu bisa memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
Komitmen PGN Menjaga Integritas
Manajemen PGN melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. PGN menyambut baik proses hukum yang berjalan agar dapat memberikan kejelasan terhadap isu yang berkembang.
“PGN menghormati proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kami memastikan setiap karyawan maupun mantan pejabat tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi manajemen.
PGN juga menekankan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun proyek strategis yang sedang berjalan.
Penutup
Sidang yang melibatkan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat di sektor energi. Hendi membantah semua tuduhan suap dan menegaskan uang yang diterima adalah bayaran jasa konsultasi legal dan transparan.
Kini, publik menanti hasil putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah keterangan Hendi dapat diterima atau tidak. Apa pun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan integritas tetap harus dijaga, terutama bagi pejabat BUMN yang mengelola sumber daya strategis negara.

Cek Juga Artikel Dari Platform outfit.web.id
