Menkum Tegaskan Mengkaji Komunisme Tidak Dipidana KUHP
Kementerian Hukum menegaskan bahwa aktivitas mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, maupun paham lain tidak akan dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum pidana nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa terdapat pasal baru dalam KUHP yang memberikan kepastian hukum bagi dunia akademik dan kajian ilmiah. Menurutnya, negara tidak mempidanakan aktivitas intelektual selama tujuannya jelas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan bukan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.
Kajian Ilmiah Tidak Dipidana
Supratman menegaskan bahwa KUHP baru membedakan secara tegas antara kajian akademik dan upaya penyebarluasan ideologi. Dalam ketentuan terbaru, seseorang yang mempelajari atau mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, maupun paham lain untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenai sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait potensi kriminalisasi aktivitas akademik. Pemerintah menilai bahwa kajian ilmiah merupakan bagian penting dari kebebasan berpikir dan pengembangan pengetahuan, selama tidak bertujuan menggerakkan atau membentuk ideologi politik yang menentang Pancasila.
Dasar Hukum dalam Pasal 188 KUHP
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP. Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa perbuatan mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan pembaruan yang penting untuk memberikan batasan yang jelas antara ranah akademik dan ranah ideologis-politik. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang tafsir yang dapat menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan akademisi, peneliti, maupun mahasiswa.
Pasal Lain Bersifat Lama
Meski terdapat ketentuan baru pada ayat tertentu, Supratman menegaskan bahwa Pasal 188 secara keseluruhan bukanlah pasal yang sepenuhnya baru. Sebagian besar substansinya merupakan kelanjutan dari ketentuan lama yang telah berlaku sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa bangsa Indonesia telah memiliki kesepakatan final mengenai ideologi negara, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, larangan terhadap penyebarluasan ajaran komunisme tetap dipertahankan karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar bernegara.
Penjelasan Wakil Menteri Hukum
Pandangan senada disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy. Ia menjelaskan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari proses reformasi hukum yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut Eddy, akar dari Pasal 188 dapat ditelusuri hingga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, khususnya terkait kejahatan terhadap keamanan negara. Undang-undang tersebut menambahkan sejumlah pasal baru yang kemudian diakomodasi ke dalam KUHP yang baru.
Kontinuitas dalam Reformasi Hukum
Eddy menekankan bahwa ketentuan mengenai larangan penyebarluasan ideologi tertentu bukanlah hal baru. Pasal-pasal tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia dan merupakan hasil reformasi pasca perubahan politik nasional.
Ia menilai bahwa polemik yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sejarah pembentukan pasal-pasal tersebut. Menurutnya, ketentuan itu sudah lama ada, namun kembali menjadi perhatian karena kini tertuang dalam KUHP yang baru disahkan.
Makna ‘Paham Lain’ dalam KUHP
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, turut memberikan penjelasan mengenai makna frasa “paham lain” yang tercantum dalam Pasal 188 ayat (1) KUHP. Ia menyebut bahwa yang dimaksud dengan paham lain adalah seluruh paham ideologi politik yang bertentangan dengan Pancasila.
Albert menegaskan bahwa Pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi final dan norma dasar bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya yang bertujuan menentang atau menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara masuk dalam kategori yang dilarang oleh hukum pidana.
Batasan antara Kajian dan Penyebaran
Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan ajaran” bukanlah sekadar diskusi atau kajian teoritis. Penyebaran dan pengembangan dimaknai sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok yang secara aktif menentang Pancasila.
Penjelasan ini penting untuk membedakan antara kegiatan intelektual dan aktivitas politik ideologis. Kajian akademik bersifat analitis dan kritis, sementara penyebaran ideologi mengandung unsur mobilisasi dan pembentukan gerakan yang memiliki tujuan politik tertentu.
Jaminan bagi Dunia Akademik
Dengan adanya ketentuan Pasal 188 ayat (6), pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan akademik. Dosen, peneliti, mahasiswa, dan pemerhati ilmu sosial dapat melakukan kajian secara ilmiah tanpa rasa takut akan sanksi pidana, selama aktivitas tersebut tidak melanggar batas yang telah ditetapkan.
Kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong iklim akademik yang sehat dan kritis, sekaligus menjaga konsistensi negara dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar ideologi nasional.
Menjaga Keseimbangan Kebebasan dan Ideologi Negara
Pemerintah menilai bahwa KUHP baru berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpikir dan perlindungan terhadap ideologi negara. Di satu sisi, kebebasan akademik dijamin. Di sisi lain, larangan terhadap penyebarluasan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tetap ditegakkan.
Pendekatan ini mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip dasar bernegara. Reformasi KUHP diharapkan mampu memberikan kejelasan, kepastian, dan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penegasan di Tengah Polemik Publik
Penjelasan dari Menteri Hukum dan jajaran terkait diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di ruang publik. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap kajian ilmiah, dan bahwa KUHP baru justru memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi aktivitas akademik.
Dengan pemahaman yang utuh terhadap isi dan tujuan pasal-pasal KUHP, masyarakat diharapkan dapat melihat reformasi hukum ini secara lebih proporsional dan tidak terjebak pada kesalahpahaman.
Baca Juga : Banjir Susulan Rendam Lima Desa di Jeunib Aceh
Cek Juga Artikel Dari Platform : footballinfo

