iklanjualbeli.info Jakarta — Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh kemunculan iklan jual beli pulau di situs properti internasional. Dalam iklan tersebut, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, disebut siap disewakan jangka panjang dengan berbagai fasilitas mewah. Fenomena ini langsung memicu perdebatan publik dan menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan wilayah kedaulatan negara. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berlangsung tanpa penegakan hukum yang tegas.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap aset negara,” ujarnya dengan nada tegas.
Pulau-Pulau yang Ditawarkan
Empat pulau yang menjadi sorotan publik adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Dalam iklan di situs properti internasional tersebut, keempatnya digambarkan memiliki keindahan alam eksotis dan diklaim cocok untuk pembangunan eco-resort serta fasilitas pariwisata berkelanjutan.
Menariknya, iklan tersebut mencantumkan informasi akses transportasi, potensi bisnis, hingga status “siap disewakan jangka panjang”. Deskripsi itu memunculkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk mengomersialisasikan wilayah yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun dikabarkan tengah menelusuri asal-usul pemasangan iklan tersebut. Juru Bicara KKP menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Luar Negeri, dan aparat kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Reaksi DPR: Negara Tidak Boleh Diam
Daniel Johan menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan harus menempuh jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa wilayah laut Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari kedaulatan bangsa.
“Kita tidak sedang bicara sebatas jual beli aset biasa. Ini menyangkut daulat wilayah dan integritas negara. Jika ada pihak yang menjual pulau, apalagi kepada investor asing, maka itu sama saja menggadaikan kedaulatan kita,” tegas Daniel.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan digital terhadap platform daring yang memasarkan aset-aset strategis milik Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi dan globalisasi membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan praktik ilegal dengan kemasan investasi.
Pandangan Akademisi: Celah Hukum dan Minimnya Pengawasan
Dosen hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Wulandari, menilai fenomena iklan pulau ini sebagai dampak dari lemahnya penegakan aturan tata ruang laut dan pengawasan kawasan konservasi. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, secara tegas disebutkan bahwa pulau dan pesisir tidak dapat diperjualbelikan secara individu.
“Yang diperbolehkan adalah pemanfaatan terbatas melalui izin pengelolaan atau kerja sama pemerintah. Namun dalam praktiknya, celah hukum sering dimanfaatkan untuk menampilkan seolah-olah pulau itu bisa dimiliki pribadi,” jelas Retno.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu membuat regulasi digital monitoring yang bisa melacak iklan semacam itu di situs luar negeri. Tanpa sistem pengawasan terintegrasi, kasus serupa akan terus berulang di masa mendatang.
Potensi Ancaman terhadap Ekosistem dan Kedaulatan
Selain aspek hukum, sejumlah pemerhati lingkungan juga menyoroti risiko ekologis dari praktik jual beli pulau. Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa promosi investasi berbasis pulau sering kali menimbulkan kerusakan ekosistem laut.
“Pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki fungsi ekologis penting, seperti pelindung terumbu karang dan tempat berkembang biak biota laut. Begitu dikomersialisasikan tanpa kendali, maka fungsi ekologisnya bisa hilang,” ujar salah satu juru kampanye WALHI.
Menurutnya, praktik penawaran pulau kepada investor asing juga berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Jika kawasan tersebut berubah menjadi zona wisata tertutup, masyarakat setempat bisa kehilangan akses terhadap sumber daya alam.
Pemerintah Didorong Bentuk Satgas Pengawasan Aset Laut
Menyikapi kasus ini, sejumlah pihak mendorong pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Aset Laut dan Pulau-Pulau Terluar. Satgas tersebut diharapkan bisa memantau secara langsung dan cepat setiap laporan mengenai penjualan pulau di internet.
“Pemerintah harus punya satuan tugas lintas lembaga, gabungan antara KKP, Kemendagri, dan Kominfo. Dengan begitu, setiap konten atau iklan ilegal dapat langsung ditindak sebelum viral,” kata Daniel.
Selain pengawasan daring, DPR juga menilai pentingnya peningkatan kesadaran hukum di tingkat daerah. Pemerintah daerah diminta untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pihak asing di wilayah kepulauan.
Reaksi Publik dan Seruan Transparansi
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa kejadian ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset strategis negara. Sebagian juga mendesak pemerintah untuk lebih transparan mengenai status kepemilikan dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Beberapa akun publik bahkan membagikan tangkapan layar iklan tersebut yang menampilkan pemandangan pulau tropis lengkap dengan label harga dan deskripsi investasi. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan digital menjadi kunci utama di era globalisasi.
Kesimpulan
Polemik iklan jual beli pulau di Kepulauan Anambas memperlihatkan bahwa perlindungan kedaulatan wilayah laut Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Pemerintah didesak tidak hanya menghapus iklan, tetapi juga menindak pelaku dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Lebih dari sekadar urusan ekonomi, penjualan pulau menyentuh aspek identitas nasional dan kedaulatan negara. Indonesia sebagai negara kepulauan harus memperkuat sistem hukum dan pengawasan digitalnya agar setiap jengkal tanah dan laut tetap menjadi milik bangsa.

Cek Juga Artikel Dari Platform bengkelpintar.org
