Polemik Pemberhentian Sekda Kampar Memanas
Suhu politik dan birokrasi di Kabupaten Kampar kembali memanas setelah Hambali diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (1/12/2025) dan langsung memicu kontroversi, baik di internal pemerintahan maupun di ruang publik.
Hambali yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, resmi dicopot dari jabatan Sekda berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 62.lf/BKPSDM/XII/2025. Ia kemudian dipindahkan ke jabatan fungsional sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada sekretariat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar.
Keputusan ini sontak mengundang tanda tanya besar, terutama karena Hambali mengaku belum pernah dilibatkan dalam proses mutasi pejabat, padahal secara struktur birokrasi, Sekda memiliki peran sentral dalam pengelolaan administrasi dan manajemen ASN di daerah.
Hambali: “Saya Masih Sekda, Tapi Tak Dilibatkan”
Kepada awak media, Hambali menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia mengaku heran dengan adanya pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kampar pada hari yang sama, tanpa sepengetahuannya sebagai Sekda aktif.
“Proses mutasi ini saya tidak dilibatkan sama sekali, padahal saya masih Sekda,” ujar Hambali dalam konferensi pers yang digelarnya sebelum Salat Zuhur di Kantor Bupati Kampar.
Ia bahkan menyebut bahwa informasi pelantikan pejabat baru ia dapatkan secara mendadak. Saat menanyakan hal tersebut kepada Kepala BKPSDM saat itu, Hambali mengklaim pihak BKPSDM juga tidak mengetahui detail agenda pelantikan tersebut.
Situasi ini menurut Hambali mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi. Ia menilai mekanisme yang dijalankan tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan transparansi pemerintahan.
Pernyataan Kontroversial Hambali Jadi Sorotan
Dalam keterangannya kepada media, Hambali sempat melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian luas publik.
“Memang bupati dan wabup ini mau membunuh saya segera mungkin, tapi saya tak mati-mati,” ucapnya sembari tertawa, namun dengan nada sindiran yang tajam.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat, karena dinilai mencerminkan kekecewaan mendalam Hambali terhadap kepemimpinan daerah saat ini, yakni Ahmad Yuzar dan Misharti.
Hambali juga mengaku tidak menghadiri pelantikan pejabat tersebut dan baru mengetahui bahwa jabatan Sekda telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Ardi Mardiansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kampar.
Penunjukan Plh Sekda Dipertanyakan
Menurut Hambali, penunjukan Plh Sekda menimbulkan persoalan administratif yang serius. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plh seharusnya hanya dilakukan jika pejabat definitif sedang berhalangan sementara, seperti cuti, tugas luar, atau pendidikan.
“Kalau sudah ada Plh, artinya pejabatnya masih ada. Tapi saya belum menerima SK pemberhentian saat itu,” ungkap Hambali.
Ia mengaku telah mengajukan pensiun dini dan berharap pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2026, dengan status terakhir masih sebagai Sekda. Selain itu, Hambali juga telah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah umrah pada 22 Desember 2025.
Namun, dalam praktiknya, ia justru menerima dua surat keputusan sekaligus, yakni SK pemberhentian sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dan SK pensiun dini sebagai PNS.
Pertemuan dengan Wakil Bupati Berujung Penyerahan SK
Usai menggelar konferensi pers, Hambali dipanggil untuk menemui Wakil Bupati Kampar, Misharti, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, ia secara resmi menerima dua surat keputusan yang telah ditandatangani Bupati Kampar tertanggal 26 November 2025.
Hambali mempertanyakan mengapa SK tersebut tidak diserahkan langsung oleh Bupati Kampar. Menurutnya, secara aturan, kepala daerah yang mengambil keputusan semestinya juga yang menyerahkan secara langsung.
“Saya bilang ke bu wabup, baca lagi undang-undangnya. Wakil kepala daerah bukan kepala daerah,” tutur Hambali menirukan pernyataannya dalam pertemuan tersebut.
Kekhawatiran Dampak Administrasi Daerah
Lebih jauh, Hambali mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak administratif dari kekosongan jabatan Sekda definitif. Ia menilai, banyak dokumen strategis daerah yang membutuhkan tanda tangan Sekda definitif, bukan Plh.
Beberapa di antaranya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2025, hingga proses administrasi keuangan seperti pengajuan ganti uang (GU).
“Plh tidak bisa menandatangani beberapa dokumen penting. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kampar,” tegasnya.
Hambali menilai keputusan tersebut menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap kepentingan daerah, karena masih banyak urusan pemerintahan yang harus dituntaskan sebelum akhir tahun anggaran.
Respons Pemkab Kampar dan BKN
Untuk menjaga keseimbangan informasi, wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi dan terlihat menghindari awak media usai pelantikan pejabat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti menyatakan bahwa penunjukan Plh Sekda telah melalui prosedur yang benar dan sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah daerah sudah mendapatkan pertek dari BKN. Untuk itu, Pak Bupati menunjuk Plh Sekda,” ujar Misharti singkat kepada wartawan.
Polemik yang Masih Berlanjut
Kasus pemberhentian Hambali sebagai Sekda Kampar kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena pernyataan kontroversial yang disampaikannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap tata kelola birokrasi daerah.
Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik, polemik ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Kabupaten Kampar. Publik kini menanti kejelasan sikap dan penjelasan resmi dari Bupati Kampar, sekaligus menunggu apakah dinamika ini akan berdampak lebih jauh terhadap jalannya pemerintahan daerah ke depan.
Baca Juga : Expiry Opsi US$300 Juta Bisa Guncang Harga Bitcoin
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarbandung

