iklanjualbeli.info Kasus viral yang melibatkan seorang dosen kembali mengguncang dunia akademik. Universitas Islam Makassar melalui UIM Al-Ghazali Makassar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen. Keputusan ini diambil setelah beredarnya rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan tindakan tidak pantas berupa meludah ke arah pegawai swalayan.
Insiden tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung nilai moral dan keteladanan.
Pemeriksaan Internal dan Pelanggaran Etik
Pihak kampus menegaskan bahwa pemberhentian Amal Said bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Rektor Muammar Bakry menyampaikan bahwa kampus telah melakukan pemeriksaan internal melalui Komisi Disiplin. Proses tersebut mencakup pengumpulan keterangan, penelaahan bukti visual, serta evaluasi perilaku yang bersangkutan berdasarkan aturan internal kampus.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Amal Said terbukti melanggar kode etik dosen. Perilaku yang terekam dalam video dinilai bertentangan dengan nilai-nilai akademik, etika profesi pendidik, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Status ASN dan Koordinasi Lembaga
Dalam penjelasannya, pihak rektorat juga mengungkapkan bahwa Amal Said berstatus sebagai dosen Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX dan diperbantukan untuk mengajar di UIM Al-Ghazali Makassar. Dengan status tersebut, keputusan pemberhentian sebagai dosen di lingkungan UIM tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pihak kampus menyatakan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan administrasi dan hukum kepegawaian. Namun secara internal, UIM menegaskan tidak lagi memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas akademik di kampus tersebut.
Reaksi Publik dan Dunia Pendidikan
Keputusan tegas UIM mendapat beragam respons dari publik. Sebagian besar masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan institusi pendidikan dalam menjaga integritas dan marwah kampus. Banyak pula yang menilai bahwa tindakan cepat ini penting untuk memberikan pesan bahwa perilaku tidak etis, terlebih dari seorang pendidik, tidak dapat ditoleransi.
Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang tanggung jawab moral dosen sebagai figur publik. Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Etika Akademik Jadi Sorotan
Pengamat pendidikan menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat penting tentang urgensi penegakan etika akademik. Dosen dituntut untuk menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik. Pelanggaran etika di luar kelas tetap memiliki dampak langsung terhadap kredibilitas institusi pendidikan.
Menurut mereka, sanksi tegas seperti pemberhentian dapat menjadi pembelajaran bagi civitas akademika lainnya. Hal ini sekaligus memperkuat pesan bahwa kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai moral.
Dampak terhadap Citra Institusi
Meski insiden ini sempat mencoreng citra kampus, langkah cepat yang diambil UIM dinilai mampu meredam dampak negatif yang lebih luas. Dengan transparansi proses dan penegasan sikap, kampus menunjukkan komitmen untuk tidak melindungi pelanggaran, siapa pun pelakunya.
Pihak rektorat menegaskan bahwa institusi pendidikan harus berdiri di atas prinsip keadilan dan etika. Ketegasan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, khususnya di Makassar.
Pelajaran bagi Dunia Akademik
Kasus Amal Said menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pendidikan. Di era digital, setiap tindakan dapat dengan mudah terekam dan menyebar luas. Oleh karena itu, sikap profesional dan etis menjadi keharusan mutlak, bukan sekadar tuntutan formal.
Banyak pihak berharap peristiwa ini mendorong kampus-kampus lain untuk memperkuat pembinaan karakter dan etika bagi tenaga pendidik. Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga pembentukan kepribadian dan nilai-nilai kemanusiaan.
Penutup
Pemberhentian Amal Said sebagai dosen UIM Al-Ghazali Makassar menandai sikap tegas institusi pendidikan dalam menegakkan kode etik. Meski keputusan ini lahir dari peristiwa yang memprihatinkan, langkah tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi dunia akademik.
Dengan menjaga integritas dan etika, kampus diharapkan tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan layak dipercaya oleh masyarakat luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral seorang pendidik tidak pernah berhenti, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Cek Juga Artikel Dari Platform updatecepat.web.id
