iklanjualbeli.info Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika Luwuk menegaskan sikap kritis mereka terhadap dugaan praktik jual beli kawasan adat di Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Mahasiswa meminta DPRD Banggai untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat adat tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru di akar kehidupan warga.
Aspirasi mahasiswa muncul karena keresahan masyarakat kian meningkat. Sejumlah warga Desa Padang mengaku kecewa atas dugaan penyimpangan kewenangan kepala desa yang dianggap telah bertindak seolah-olah tanah adat adalah milik pribadi yang bebas diperdagangkan.
Kekhawatiran Konflik Sosial di Tingkat Desa
Ketua BEM Untika, Alfi Sahril Hadi, menyampaikan bahwa kasus yang mencuat ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi berkaitan langsung dengan identitas dan hak sosial masyarakat adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus hadir untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang terancam hilang.
Alfi menilai masalah ini telah membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketika sebagian warga merasa dikorbankan dan pihak lain menguasai lahan secara tidak wajar, gesekan sosial akan semakin mudah terjadi.
Ia menegaskan bahwa lembaga mahasiswa tidak hanya fokus pada aktivitas kampus, namun juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepentingan masyarakat, terutama ketika menyangkut hak ruang hidup komunitas adat.
Tuntutan Transparansi dan Sikap Tegas Pemerintah Daerah
BEM Untika meminta DPRD Banggai turun langsung ke lapangan untuk menghimpun data, mendengar suara masyarakat, serta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan kawasan adat di Desa Padang. Setiap transaksi tanah adat, menurut mahasiswa, harus dilakukan berdasarkan persetujuan adat dan melibatkan masyarakat secara kolektif, bukan hanya keputusan sepihak.
Mahasiswa juga menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses investigasi. Jika benar ada penyalahgunaan jabatan atau pemalsuan dokumen untuk memperjualbelikan tanah adat, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Alfi menambahkan, DPRD tidak boleh takut untuk menghadapi pihak-pihak berkepentingan yang mencoba menggiring kasus ini agar diselesaikan secara tertutup.
Memperkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Dugaan praktik ilegal atas tanah adat menunjukkan adanya kerentanan perlindungan hukum terhadap komunitas lokal di pedesaan. Masyarakat adat di Kabupaten Banggai masih menjadikan tanah sebagai sumber penghidupan dan simbol identitas leluhur. Kehilangan lahan tanpa persetujuan sah dapat menghilangkan ruang hidup generasi berikutnya.
Mahasiswa berharap persoalan di Desa Padang menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan terkait perlindungan tanah ulayat dalam tata kelola wilayah. BEM Untika menilai perlindungan hukum terhadap hak adat harus lebih diperkuat agar potensi manipulasi wewenang tidak berulang di desa-desa lain.
Ajakan Mahasiswa untuk Mengawal Kasus Bersama
BEM Untika juga menyerukan solidaritas masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda setempat untuk bersama-sama mengawal proses penanganan kasus ini. Mereka menilai langkah kolektif sangat diperlukan agar penyelesaian tidak hanya berhenti pada investigasi, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum dan pengembalian hak masyarakat adat apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Mahasiswa memastikan mereka akan terus memantau proses di DPRD Banggai sampai kasus ini memperoleh kejelasan dan keputusan yang adil bagi warga Desa Padang. Mereka berharap lembaga legislatif daerah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga bekerja nyata sesuai mandat konstitusi.
Harapan Akhir: Pemerintah Lebih Berpihak pada Rakyat
Bagi BEM Untika, inti dari desakan ini adalah memastikan pemerintah benar-benar berdiri bersama rakyat. Ketika ada dugaan pelanggaran oleh penguasa lokal yang menjual hak masyarakat, maka negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan justru membiarkan masalah berlarut hingga terjadi perpecahan sosial.
Kasus di Desa Padang menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa, bahwa setiap kebijakan administratif harus taat hukum dan menjunjung tinggi hak adat yang melekat pada masyarakat. Mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan hingga keadilan benar-benar dirasakan warga terdampak.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritagram.web.id
